RSS

ketenagakerjaan

 Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tanaga kerja pada waktu sebelum, selama,dan sesudah masa kerja. Secara singkat klasifikasi ketenagakerjaan dapat dilihat dalam bagan berikut.


1.   Penduduk
Penduduk Indonesia adalah semua orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik  Indonesia selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan , tetapi bertujuan untuk menetap. Dalam klasifikasi ketenagakerjaan, penduduk dapat dibedakan menjadi tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.
2.   Tenaga kerja dan bukan tenaga kerja
a.    Tenaga Kerja
Menurut pasal  1 ayat 2  Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketebagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dalam hal ini, penduduk yang termasuk dalam tenaga kerja adalah mereka yang tergolong dalam usia kerja. Di Indonesia usia kerja dibatasi antara 15 tahun sampai 64 tahun. Dalam klasifikasi ketenagakerjaan, tenaga kerja dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
          Sedangkan menurut keahliannya, tenaga kerja dapat dibedakan menjadi tiga yaitu sebagai berikut.
1)   Tenaga kerja terdidik, adalah tenaga kerja yang memiliki pengetahuan dan keahlian karena mengikutu pendidikan formal. Contoh : dosen, guru, dokter, hakim, pengacara, akuntan, dan arsitek.
2)   Tenaga kerja terlatih, adalah tenaga kerja yang memiliki pengetahuan dan keterampilan karena mengikuti kursus atau latihan. Contoh : penjahit, sopir, piñata rias, dan pemangkas rambut.
3)   Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, adalah tenaga kerja yang memperoleh keterampilan dari pengalaman dan kebiasan tanpa melalui pendidikan formal dan kursus atau latihan. Contoh : kuli panggul, tukang sapu, tukang parker, dan buruh kasar lainnya.
b.   Bukan Tenaga Kerja
Bukan tenaga kerja adalah golongan penduduk yang dianggap tidak mampu untuk bekerja, meskipun ada permintaan pekerjaan. Penduduk yang termasuk ke dalam golongan bukan angkatan kerja adalah mereka yang berusia diluar usia kerja, yaitu mereka yang berusia dibawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh golongan bukan angkatan kerja adalah para lansia dan anak-anak.
3.   Angkatan Kerja dan Bukan Angkatan Kerja
a.    Angkatan Kerja
Angkatan kerja adalah golongan penduduk usia kerja yang sedang bekerja, mempunyai pekerjaan namun semetara tidak bekerja, dan yang tidak bekerja namun sedang mencari pekerjaan. Dalam klasifikasi ketenagakerjaan, angkatan kerja dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu pekerja dan pengangguran.
b.   Bukan Angkatan Kerja
Bukan angkatan kerja adalah golongan penduduk usia kerja yang tidak bekerja dan tidak sedang mencari pekerjaan atau menerima pendapatan tetapi bukan suatu imbalan langsung dari proses produksi. Golongan bukan angkatan kerja disebut angkatan kerja potensial, artinya angkatan kerja yang potensinya belum dimanfaatkan atau belum ditawarkan dalam dunia kerja, misalnya pelajar ,mahasiswa, dan ibu rumah tangga.
4.   Pekrjaan dan Pengangguran
a.    Pekerjaan
Menurut pasal 1 ayat 3 undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,perkerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.untuk memahami hal tersebut sebaiknya kita juga mempelajari tentang arti bekerja .beekerja adalah kegiatan melakukan sesuatu pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang dilakukan minimal 1 jam secara terus menerus dalam satu minggu.dari pengertian tersebut bekerja mengandung arti yaitu dalam bekerja terdapat suatu keterkaitan dan pengorbanan.keterkaitan ini disebabkan karena seseorang yang bekerja telah terikat untuk melakukan suatu kegiatan tertentu secara berulang-ulang dan dalam waktu yang telah ditentukan.jadi,orang yang bekerja telah terikat untuk mengerjakan sesuatu.akibatnya,orangnya yang bekerja harus mengorbankan waktu,tenaga,dan pikirannya untuk tidak mengerjakan kegiatan-kegiatan lain.jadi jika kamu mencuci piring dan tidak mendapatkan penghasilan maka kamu belum termasuk bekerja.ataupun jika kamu mencuci piring dan mendapatkan penghasilan tetapi hanya dilakukan sekali saja dan kurang dari 1 jam maka kamu juga belum termasuk bekerja.
          Dalam klasifikasi ketenagakerjaan,pekerja dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu pekerja penuh dan setengah pengangguran.
1)   Pekerja penuh adalah mereka yang bekerja lebih dari 35 jam per minggu.
2)   Setengah menganggur dibedakan lagi menjdi dua yaitu setengah menganggur kentara dan setengah menganggur tidak kentara.
a)    Setengah menganggur kentara  adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam . perminggu.
b)   Setengah menganggur tidak kentara adalah mereka yang bekerja lebih dari 35 jam perminggu,tetapi mereka memiliki produktivitas yang rendah atau penghasilan yang rendah(tidak cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidup).
b.   Pengangguran
Pengangguran adalah penduduk usia kerja yang sedang tidak bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Secara umum, pengangguran dapat dibedakan menurut sifatnya dan menurut sebabnya.
1)    Pengangguran Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, pengangguran dapat dibedakan sebagai berikut.
a)    Pengangguran terbuka( open unemployment), adalah pengertian pengangguran dalam arti yang sebenarnya atau golongan angkatan kerjayang sungguh-sungguhtidak mempunyai pekerjaan.
b)   Pengangguran terselubung (disguised unemployment ), adalah golongan angkatan kerja yang bekerja lebih dari 35 jam perminggu, tetapi mereka memiliki produktivitas yang rendah atau penghasilan yang rendah. Pengertian pengangguran terselubungsama dengan setengah menganggur tidak kentara.
c)    Setengah Pengangguran ( under unemployment ), adalah golongan angkatan kerja yang mempunyai pekerjaan, tetapi jam kerjanya tidak optimum atau bekerja di bawah jam normal (35 jam per minggu). Pengertian setengah pengangguran dapat disamakan dengan setengah kentara. Setengah pengangguran dapat dibedakan menjadi dua yaitu sebagai berikut.
·         Setengah penganggur terpaksa, yaitu golongan setengah menganggur yang masih tetap berusaha mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan lain.
·         Setengah menganggur sukarela, yaitu golongan setengah menganggur yang sudah tidak berusaha mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain, missal tenaga ahli yang gajinya sangat besar.
2)   Pengangguran Menurut Penyebabnya
Dilihat dari sebabnya, pengangguran dapat dibedakan menjadi beberapa macam, diantaranya sebagai berikut.
a)    Pengangguran structural, adalah pengangguran yang disebabkan oleh perubahan struktur ekonomi suatu Negara. Misalnya Negara agraris yang berubah menjadi Negara industri, lahan-lahan pertanian digunakan untuk pabrik. Sehingga orang-orang sebelumnya bekerja di bidang agraris menjadi pengangguran.
b)   Pengangguran friksional, adalah pengangguran yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi, dan kondisi geografis antara pelamar kerja dan pembuka lamaran pekerjaan. Pengangguran friksional ini biasanya sifatnya hanya sementara. Misalnya seseorang yang menganggur karena sedang menunggu waktu panggilan mulai kerja.
c)    Pengangguran musiman, adalah pengangguran yang disebabkan karena menunggu musim. Misalnya seorang petani yang menganggurkarena menanti musim tanam.
d)   Pengangguran siklikal, adalah pengangguran yang disebabkan imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja. Dalam hal ini, ada yang mengartikan juga pengangguran yang disebabkan permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja disebut dengan pengangguran deflasioner. Misalnya: pengangguran karena PHK massal akibat resesi ekonomi.
e)    Pengangguran voluntary, adalah pengangguran yang disebabkan seseorang yang masih mampu bekerja, tetapi dengan sukarela ia tidak bekerja karena telah memiliki penghasilan dari harta kekayaan mereka. Misalnya seorang manajer disalah satu perusahaan memilih berhenti bekerja karena merasa harta yang dimilikinya sudah cukup untuk membiayai kehidupannya.
f)     Pengangguran teknologi, adalah pengangguran yang disebabkan oleh perubahan teknologi, seperti manual menjadi teknologi elektronik. Misalnya seseorang yang tidak mampu memenuhi tuntutan pekerjaan untuk menggunakan komputer maka dengan sendirinya ia akan digantika oleh karyawan lain yang mampu menggunakan komputer.


Organ Ekskresi Manusia : Ginjal

A.      Organ Ekskresi Manusia
Manusia memiliki organ atau alat-alat ekskresi yang berfungsi membuang zat sisa hasil metabolisme. Organ atau alat-alat ekskresi pada manusia terdiri dari : ginjal, kulit, hati , dan paru-paru.
Ginjal
Terletak di rongga perut sebelah kana dan kiri ruas-ruas pinggang. Berjumlah sepasang dengan berat pada umumnya o.5 % dari berat tubuh manusia. Unit terkecil penyusun ginjal adalah nephron/nefron yang  jumlahnya jutaan buah. Memiliki ukuran panjang sekitar 11 cm dan ketebalan 5 cm.

Ø  Bagian-bagian ginjal :
·         Kortex merupakan kulit terluar dari ginjal yang tersusun jutaan nefron. Setiap nefron terdiri dari : Badan Malphigi yang tersusun atas kapsula bowman dan glomerulus. Kapsula bowman berbentuk mangkuk yang mengelilingi glomerulus, sedangkan glomerulus merupakan anyaman pembuluh kapiler.
·         Medulla merupakan bagian tangah dari ginjal yang tersusun atas tubulus kontortus. Tubulus kontortus ini terbagi manjadi 3 bagian yaitu : yubulus kontortus proximal, lengkung henle, tubulus kontortus distal.
·         Pelvis Renalis merupakan bagian rongga ginjal yang merupakan muara dari tubulus kontortus yang disebut tubulus kolektivus.
Ø  Proses Pembentukan Urine
Terdiri dari 3 tahap yaitu :
·         Filtrasi
Merupakan proses penyaringan sel-sel darah yang terjadi di daerah glomerulus.
·         Reabsorbsi
Merupakan proses penyerapan kembali zat-zat yang masih dapat bermanfaat bagi tubuh.
·         Augmentasi
Merupakan proses penambahan zat-zat yang sudah tidak terpakai/ zat sisa dalam tubuh. Dalam urine mengandung zat-zat seperti : air sebanyak 95%, urea, ammonia, zat warna empedu (bilirubin dan biliverdin), garam mineral, terutama NaCl (Natrium Chlorida), zat-zat yang bersifat racun seperti sisa obat dan hormone

Ø  Gangguan pada ginjal
·         Nefritis : disebabkan gangguan pada nefron karena infeksi kuman, akibatnya kadar ureum dalam darah meningkat. Nefritis dapat menimbulkan uremia, yaitu adanya uriene yang masuk dalam darah, sehingga menyebabkan penyerapan air ternggangu dan tertimbun di kaki yang disebut oedema.
·         Diabetes insipidus (penyakit kuning), disebabkan tidak ada hormone ADH, akibatnya urine meningkat.
·         Albuminuria : disebabkan adanya protein dalam urine, akibatnya kerusakan atau iritasi sel ginjal karena infeksi.
·         Batu Ginjal : disebabkan kekurangan minum dan sering menahan kencing, akibatnya mengendap manjadi batu ginjal.
·         Polyura : yaitu urine yang dikeluarkan sangat banyak dan encer, disebabkan kemampuan nefron untuk mengadakan reabsorbsi gagal.





Apakah Hak Asasi Manusia itu?

                Sejak dilahirkan, setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati oleh manusia lainnya. Hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kapada setiap manusia sebagai nilai utamadalam diri manusia. Manusia dilahirkan dengan martabat yang sama dan hak asasi yang melekat padanya merupakan hal utama yang menentukan martabat kemanusiaan. Tidak ada seorang manusia pun yang berkuasa untuk mencabut hak-hak dasar ini dari manusia lainnya. Karena itu, tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia merupakan penistaan terhadap nilai kemanusiaan.
                Istilah hak asasi manusia (HAM) merupakan terjemahan dari droit de I ‘homme, dalam bahasa Perancis yang berarti hak manusia. Dalam bahasa Inggris Human Rights, dalam bahasa Belanda disebut Menselijke Rechten.
                Secara harafiah, hak asasi manusia ialah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu adalah manusia. Hak asasi ini bersifat universal, merata, dan tidak dialihkan kepada orang lain. Seseorang tidak akan pernah kehilangan hak asasinya karena orang itu tidak akan mungkin berhenti sebagai manusia, walaupun ada kemungkinan ia menerima perlakuan yang tidak manusiawi.
                Secara umum hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila hak ini tidak ada, maka mustahil kita akan dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia merupakan hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai makhluknya. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apa pun di dunia ini yang dapat mencabutnya. Namun demikian, tidak berarti bahwa dengan hak tersebut lalu manusia dapat berbuat menurut kehendaknya, karena ia harus menghormati hak-hak manusia lainnya.
                Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasanI. Berdasarkan kedua hak inilah lahir hak asasi manusia. Tanpa adanya kedua hak ini, sulit untuk menegakkan hak-hak asasi lainnya.
                Upaya untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis. Maka, pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia.
                Hak-hak asasi manusia tersebut terutama meliputi :
1.       Hak hidup
2.       Hak kemerdekaan
3.       Hak memiliki sesuatu
4.       Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
Selanjutnya hak-hak asasi manusia yang paling utama tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan  kebudayaan dan meliputi berbagai bidang antara lain sebagai berikut :
a.       Hak asasi pribadi, meliputi :
1)      Hak kemerdekaan memeluk agama
2)      Hak beribadah menurut agama masing-masing
3)      Hak mengemukakan pendapat
4)      Hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi
b.      Hak asasi ekonomi, meliputi :
1)      Hak memiliki sesuatu
2)      Hak membeli dan menjual sesuatu
3)      Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak
4)      Hak memilih pekerjaan
c.       Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan dalam keadilan dan pamerintah, atau hak persamaan hukum
d.      Hak politik, meliputi :
1)      Hak untuk diakui sebagai warga Negara yang sederajat
2)      Hak untuk memajukan Negara
3)      Hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintah
e.      Hak asasi sosial dan kebudayaan, meliputi :
1)      Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
2)      Hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan
3)      Hak mengembangkan kebudayaan

Perkembangan hak asasi manusia berjalan seiring dngan perkembangan peradaban manusia. Dalam interaksinya dengan orang lain, masing-masing individu harus menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Nilai-nilai merupakan nilai yang bersifat universal, artinya ia berlaku di seluruh dunia. Tidak ada satu Negara pun yang dapat menghindari kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Dengan ini dimaksudkan bahwa Negara harus memungkinkan pemenuhan hak asasi manusia itu dan mendorong terwujudnya demokrasi dalam seluruh Negara.