Sejak
dilahirkan, setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati oleh manusia
lainnya. Hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan
kapada setiap manusia sebagai nilai utamadalam diri manusia. Manusia dilahirkan
dengan martabat yang sama dan hak asasi yang melekat padanya merupakan hal
utama yang menentukan martabat kemanusiaan. Tidak ada seorang manusia pun yang
berkuasa untuk mencabut hak-hak dasar ini dari manusia lainnya. Karena itu,
tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia merupakan penistaan terhadap
nilai kemanusiaan.
Istilah
hak asasi manusia (HAM) merupakan terjemahan dari droit de I ‘homme, dalam bahasa Perancis yang berarti hak manusia.
Dalam bahasa Inggris Human Rights,
dalam bahasa Belanda disebut Menselijke Rechten.
Secara
harafiah, hak asasi manusia ialah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang
itu adalah manusia. Hak asasi ini bersifat universal, merata, dan tidak
dialihkan kepada orang lain. Seseorang tidak akan pernah kehilangan hak
asasinya karena orang itu tidak akan mungkin berhenti sebagai manusia, walaupun
ada kemungkinan ia menerima perlakuan yang tidak manusiawi.
Secara
umum hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila hak ini tidak ada, maka mustahil kita akan dapat hidup
sebagai manusia. Hak asasi manusia merupakan hak yang langsung diberikan oleh
Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai makhluknya. Oleh karena itu tidak
ada kekuasaan apa pun di dunia ini yang dapat mencabutnya. Namun demikian,
tidak berarti bahwa dengan hak tersebut lalu manusia dapat berbuat menurut
kehendaknya, karena ia harus menghormati hak-hak manusia lainnya.
Hak
asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasanI. Berdasarkan
kedua hak inilah lahir hak asasi manusia. Tanpa adanya kedua hak ini, sulit
untuk menegakkan hak-hak asasi lainnya.
Upaya
untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara
hukum yang demokratis. Maka, pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan
dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No. 39 tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa, dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan hakikat dan martabat manusia.
Hak-hak
asasi manusia tersebut terutama meliputi :
1. Hak
hidup
2. Hak
kemerdekaan
3. Hak
memiliki sesuatu
4. Hak
mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
Selanjutnya
hak-hak asasi manusia yang paling utama tersebut berkembang menurut tingkat
kemajuan kebudayaan dan meliputi
berbagai bidang antara lain sebagai berikut :
a. Hak
asasi pribadi, meliputi :
1)
Hak kemerdekaan memeluk agama
2)
Hak beribadah menurut agama masing-masing
3)
Hak mengemukakan pendapat
4)
Hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi
b. Hak
asasi ekonomi, meliputi :
1)
Hak memiliki sesuatu
2)
Hak membeli dan menjual sesuatu
3)
Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak
4)
Hak memilih pekerjaan
c. Hak
asasi mendapat pengayoman dan perlakuan dalam keadilan dan pamerintah, atau hak
persamaan hukum
d. Hak
politik, meliputi :
1)
Hak untuk diakui sebagai warga Negara yang
sederajat
2)
Hak untuk memajukan Negara
3)
Hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintah
e. Hak
asasi sosial dan kebudayaan, meliputi :
1)
Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
2)
Hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak
pendidikan
3)
Hak mengembangkan kebudayaan
Perkembangan hak
asasi manusia berjalan seiring dngan perkembangan peradaban manusia. Dalam
interaksinya dengan orang lain, masing-masing individu harus menghormati
nilai-nilai kemanusiaan. Nilai-nilai merupakan nilai yang bersifat universal,
artinya ia berlaku di seluruh dunia. Tidak ada satu Negara pun yang dapat
menghindari kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Dengan ini dimaksudkan bahwa Negara harus memungkinkan pemenuhan hak asasi
manusia itu dan mendorong terwujudnya demokrasi dalam seluruh Negara.
0 komentar:
Posting Komentar