RSS

Apakah Hak Asasi Manusia itu?

                Sejak dilahirkan, setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati oleh manusia lainnya. Hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kapada setiap manusia sebagai nilai utamadalam diri manusia. Manusia dilahirkan dengan martabat yang sama dan hak asasi yang melekat padanya merupakan hal utama yang menentukan martabat kemanusiaan. Tidak ada seorang manusia pun yang berkuasa untuk mencabut hak-hak dasar ini dari manusia lainnya. Karena itu, tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia merupakan penistaan terhadap nilai kemanusiaan.
                Istilah hak asasi manusia (HAM) merupakan terjemahan dari droit de I ‘homme, dalam bahasa Perancis yang berarti hak manusia. Dalam bahasa Inggris Human Rights, dalam bahasa Belanda disebut Menselijke Rechten.
                Secara harafiah, hak asasi manusia ialah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu adalah manusia. Hak asasi ini bersifat universal, merata, dan tidak dialihkan kepada orang lain. Seseorang tidak akan pernah kehilangan hak asasinya karena orang itu tidak akan mungkin berhenti sebagai manusia, walaupun ada kemungkinan ia menerima perlakuan yang tidak manusiawi.
                Secara umum hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila hak ini tidak ada, maka mustahil kita akan dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia merupakan hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai makhluknya. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apa pun di dunia ini yang dapat mencabutnya. Namun demikian, tidak berarti bahwa dengan hak tersebut lalu manusia dapat berbuat menurut kehendaknya, karena ia harus menghormati hak-hak manusia lainnya.
                Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasanI. Berdasarkan kedua hak inilah lahir hak asasi manusia. Tanpa adanya kedua hak ini, sulit untuk menegakkan hak-hak asasi lainnya.
                Upaya untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis. Maka, pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia.
                Hak-hak asasi manusia tersebut terutama meliputi :
1.       Hak hidup
2.       Hak kemerdekaan
3.       Hak memiliki sesuatu
4.       Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
Selanjutnya hak-hak asasi manusia yang paling utama tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan  kebudayaan dan meliputi berbagai bidang antara lain sebagai berikut :
a.       Hak asasi pribadi, meliputi :
1)      Hak kemerdekaan memeluk agama
2)      Hak beribadah menurut agama masing-masing
3)      Hak mengemukakan pendapat
4)      Hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi
b.      Hak asasi ekonomi, meliputi :
1)      Hak memiliki sesuatu
2)      Hak membeli dan menjual sesuatu
3)      Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak
4)      Hak memilih pekerjaan
c.       Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan dalam keadilan dan pamerintah, atau hak persamaan hukum
d.      Hak politik, meliputi :
1)      Hak untuk diakui sebagai warga Negara yang sederajat
2)      Hak untuk memajukan Negara
3)      Hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintah
e.      Hak asasi sosial dan kebudayaan, meliputi :
1)      Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
2)      Hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan
3)      Hak mengembangkan kebudayaan

Perkembangan hak asasi manusia berjalan seiring dngan perkembangan peradaban manusia. Dalam interaksinya dengan orang lain, masing-masing individu harus menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Nilai-nilai merupakan nilai yang bersifat universal, artinya ia berlaku di seluruh dunia. Tidak ada satu Negara pun yang dapat menghindari kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Dengan ini dimaksudkan bahwa Negara harus memungkinkan pemenuhan hak asasi manusia itu dan mendorong terwujudnya demokrasi dalam seluruh Negara.

0 komentar:

Posting Komentar