RSS

Apakah Hak Asasi Manusia itu?

                Sejak dilahirkan, setiap manusia memiliki hak yang harus dihormati oleh manusia lainnya. Hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kapada setiap manusia sebagai nilai utamadalam diri manusia. Manusia dilahirkan dengan martabat yang sama dan hak asasi yang melekat padanya merupakan hal utama yang menentukan martabat kemanusiaan. Tidak ada seorang manusia pun yang berkuasa untuk mencabut hak-hak dasar ini dari manusia lainnya. Karena itu, tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia merupakan penistaan terhadap nilai kemanusiaan.
                Istilah hak asasi manusia (HAM) merupakan terjemahan dari droit de I ‘homme, dalam bahasa Perancis yang berarti hak manusia. Dalam bahasa Inggris Human Rights, dalam bahasa Belanda disebut Menselijke Rechten.
                Secara harafiah, hak asasi manusia ialah hak yang dimiliki oleh seseorang karena orang itu adalah manusia. Hak asasi ini bersifat universal, merata, dan tidak dialihkan kepada orang lain. Seseorang tidak akan pernah kehilangan hak asasinya karena orang itu tidak akan mungkin berhenti sebagai manusia, walaupun ada kemungkinan ia menerima perlakuan yang tidak manusiawi.
                Secara umum hak asasi manusia merupakan hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila hak ini tidak ada, maka mustahil kita akan dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia merupakan hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai makhluknya. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apa pun di dunia ini yang dapat mencabutnya. Namun demikian, tidak berarti bahwa dengan hak tersebut lalu manusia dapat berbuat menurut kehendaknya, karena ia harus menghormati hak-hak manusia lainnya.
                Hak asasi manusia terdiri dari dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasanI. Berdasarkan kedua hak inilah lahir hak asasi manusia. Tanpa adanya kedua hak ini, sulit untuk menegakkan hak-hak asasi lainnya.
                Upaya untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis. Maka, pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan hakikat dan martabat manusia.
                Hak-hak asasi manusia tersebut terutama meliputi :
1.       Hak hidup
2.       Hak kemerdekaan
3.       Hak memiliki sesuatu
4.       Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan
Selanjutnya hak-hak asasi manusia yang paling utama tersebut berkembang menurut tingkat kemajuan  kebudayaan dan meliputi berbagai bidang antara lain sebagai berikut :
a.       Hak asasi pribadi, meliputi :
1)      Hak kemerdekaan memeluk agama
2)      Hak beribadah menurut agama masing-masing
3)      Hak mengemukakan pendapat
4)      Hak kebebasan berorganisasi atau berpartisipasi
b.      Hak asasi ekonomi, meliputi :
1)      Hak memiliki sesuatu
2)      Hak membeli dan menjual sesuatu
3)      Hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak
4)      Hak memilih pekerjaan
c.       Hak asasi mendapat pengayoman dan perlakuan dalam keadilan dan pamerintah, atau hak persamaan hukum
d.      Hak politik, meliputi :
1)      Hak untuk diakui sebagai warga Negara yang sederajat
2)      Hak untuk memajukan Negara
3)      Hak untuk turut serta dalam kegiatan pemerintah
e.      Hak asasi sosial dan kebudayaan, meliputi :
1)      Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
2)      Hak kebebasan mendapatkan pengajaran atau hak pendidikan
3)      Hak mengembangkan kebudayaan

Perkembangan hak asasi manusia berjalan seiring dngan perkembangan peradaban manusia. Dalam interaksinya dengan orang lain, masing-masing individu harus menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Nilai-nilai merupakan nilai yang bersifat universal, artinya ia berlaku di seluruh dunia. Tidak ada satu Negara pun yang dapat menghindari kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Dengan ini dimaksudkan bahwa Negara harus memungkinkan pemenuhan hak asasi manusia itu dan mendorong terwujudnya demokrasi dalam seluruh Negara.

PATUNG LIBERTY

Liberty Enlightening the World, lebih dikenal dengan nama Statue of Liberty atau Patung Liberty dalam bahasa Indonesia, adalah suatu patung berukuran raksasa yang terletak di Pulau Liberty, di muara Sungai Hudson di New York Harbor, Amerika Serikat. Patung ini dihadiahkan Perancis untuk Amerika Serikat pada akhir abad ke-19 dan merupakan suatu simbol selamat datang untuk pengunjung, imigran dan orang Amerika yang kembali.
Patung perunggu yang diberikan pada tanggal 28 Oktober 1886 ini merupakan hadiah seratus tahun kemerdekaan Amerika Serikat dan merupakan ungkapan persahabatan antara kedua negara. Pemahat patung adalahFrederic Auguste Bartholdi, dan Gustave Eiffel (desainer Menara Eiffel) merancang struktur penyangga dalamnya. Patung Liberty adalah salah satu lambang AS yang paling terkenal di seluruh dunia, dan melambangkan kemerdekaan dan kebebasan dari tekanan.

SEJARAH
Awalnya patung liberty dibuat sebagai monument untuk mengingatkan adanya aliansi yang pernah terjadi antara Perancis dan Amerika selama terjadinya revolusi Amerika(1775-1783). Patung ini didesain oleh pemahat Perancis,Frederic-Auguste Bartholdi dan selesai pada bulan Juli 1884 Rakyat Perancis menyumbang uangnya untuk membangun patung ini. Pemerintah Amerika sendiri membangun landasan untuk patung ini dari dana yang dihimpun oleh pengusaha surat kabar yang bernama Joseph Pulitzer.
Patung ini  pertama kali dipamerkan di Paris, kemudian di bongkar dan dikirimkan  ke New York dan dipasang ulang seperti saat ini. Patung ini diresikan Patung Dewi Kemerdekaan tersebut dipersembahkan rakyat Perancis kepada rakyat Amerika sebagai hadiah ulang tahun kemerdekaan Amerika yang ke-100. Setelah selesai dibuat di Perancis, patung tersebut dibongkar dan dikemas dalam 200 muatan besar untuk dikirim ke Amerika. Patubg Liberty selanjutnya disusun kembali di Bedloe’s Island dimulut pelabuhan kota New York. Sedemikian lama proses pengepakan ini, hingga patung Liberty baru bisa diresmikan oleh presidan Amerika yang ke-100. Dengan tinggi 46 meter dan berat 204 ton, Patung Liberty berdiri diatas landasan setinggi 46 meter. Bagian dalamnya diisi oleh rangka baja,sementara bagian luarnya dibuat dari plat tambaga. Rangka baja patung Liberty dibuat dan dirancang oleh GustaveEiffel orang yang juga merancang dan membangun Menara Eiffel.

Ø  Berikut ini beberapa gambar ketika Patung Liberty dibuat di Prancis

Para pekerja yang bergelut dalam menyelesaikan patung raksasa sesuai rancangan Frederic Bartholdi
Foto ini menunjukkan kerangka tangan kiri patung Liberty yang memegang buku kemerdekaan

Kepala dari patung Liberty ketika belum terpasang, sempat menjadi tontonan publik.

Inilah kerangka patung Liberty yang masih belum terpasang lengkap

Inilah wujud patung Liberty yang sudah terpasang utuh di Paris, sebelum dikirm ke Amerika Serikat.



 
Ini adalah foto ketika patung Liberty sudah berdiri di kota New York, Amerika Serikat dan diresmikan pada tahun 1886. Patung yang memiliki berat mencapai >200 ton ini berada di pulau Liberty yang berada di muara sungai Hudson, pelabuhan New York, Amerika Serikat. Maha karya dari Bartholdi ini masih tegak berdiri sampai tahun ini.

Nilai sila-sila Nancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara

Ò Dalam  Pancasila terkandung  hal-hal penting dan berguna bagi keberlangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Nilai-nilai tersebut hakikatnya merupakan kebudayaan bangsa. Nilai-nilai tersebut menjadi rujukan bersama bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan  negara, memelihara keutuhan bangsa dan melakukan perbaikan nasib bangsa.
a)    Ketuhanan yang maha esa
          Nilai-nilai yang  terkandung dalam sila”Ketuhanan Yang Maha Esa” terkait dengan soal hubungan antara negara dengan agama serta hubungan antarumat beragama. yaitu:
Ò Negara wajib mengakui, menghormati dan menjamin hak hidup agama-agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ò Negara wajib mengakui, menghormati dan menjamin hak kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan, beribadahmenurut agama dan kepercayaannya, dan mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan yang diyakininya.
Ò Negara wajib memberikan perlindungan yang sama terhadap semua kelompok agama dan kepercayaan, tanpa diskriminasi.
Ò Negara wajib membina sikap positif warga negara terhadap agama-agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)    Kemanusiaan yang adil dan beradab
          Nilai-nilai yang terkandung dalam sila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” terkait dengan soal hubungan antara negara dengan warga negara serta hubungan antara negara dengan bangsa lain. Nilai-nilai itu antara lain:persamaan derajat, penghargaan hak asasi manusia, nondiskriminasi, solidaritas antarsesama manusia, solidaritas antarbangsa, keadilan, keberadaban dan perdamaian. Bagi negara,nilai-nilai tersebut membawa akibat dalam penyelenggaraan negara,antara lain:
1)    Negara wajib mengakui, menghormati, dan menjamin hak-hak asasi warga negara tanpa diskriminasi.
2)    Negara menghormati keberadaan dan hak hidup negara lain tanpa membeda-bedakan ideologi, bentuk negara, serta sistem politiknya.
3)    Negara menghormati dan tidak melakukan campur tangan terhadap urusan dalam negeri negara lain.
4)    Negara dan bangsa Indonesia mengupayakan terwujudnya perdamaian dunia
5)    Negara dan bangsa Indonesia membangun kontak, komunikasi, dan kerja sama positif dengan negara lain berdasarkan prinsip kesamaderajatan dan koeksistensi damai.
c)      Persatuan Indonesia
          Nilai-nilai yang terkandung  dalam sila “Persatuan Indonesia” terkait dengan soal keberlangsungan tanah air dan bangsa Indonesia. Nilai-nilai itu antara lain : cinta bangsa, cinta tanah air, persatuan bangsa, penghargaan terhadap kemajemukan, kesetaraan dalam kemajemukan (multikulturalisme), dan gotong royong.bagi negara, nilai-nilai tersebut membawa akibat dalam penyelenggaraan negara, antara lain:
      Negara wajib menjamin keberadaan dan kelangsungan NKRI.
      Negara wajib melindungi segenap tanah air dan bangsa Indonesia.
      Negara wajib mengakui, menghormati, dan menjamin kemajemukan bangsa Indonesia.
      Negara wajib mengembangkan dan memelihara persatuan dalam keragaman. (bhinneka tunggal ika )
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
          Nilai-nilai yang terkandung dalam sila”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” terkait dengan soal pengelolahan pemerintahan negara. Nilai-nilai  itu antara lain :kebijaksanaan, musyawarah, mufakat, demokrasi, partisipasi, desentralisasi, transparansi, akuntabilitas. Bagi negara, nilai-nilai tersebut membawa akibat dalam penyelenggaraan negara, antara lain:
      Pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat.
      Negara wajib mengakui, menghormati, dan menjamin hak-hak politik warga negara.
      Negara wajibmengakui, menghormati dan menjamin partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
      Pemerintahan negara dilaksanakan berdasarkan prinsip desentralisasi
      Demokrasi dikembangkan dengan menjunjung tinggi kebijaksanaan dan prinsip musyawarah untuk mufakat.
      Pemerintahan negara diselenggarakan secara transparan dan akuntabel.
 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
          Nilai-nilai yang terkandung dalam sila” Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” terkait dengan soal upaya mewujudkan tujuan bersama hidup bernegara. Nilai-nilai itu antara lain :keadilan sosial, kesejahteraan sosial, pemerataan jaminan sosial. Bagi negara,nilai-nilai tersebut membawa akibat dalam penyelenggaraan negara, antara lain :
      Negara wajib mengusahakan tersedianya prasyarat-prasyarat sosial yang memungkinkan /mempermudah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
      Negara wajib menghargai, mengakui, dan menjamin hak warga negara untuk mewujudkan kehidupan individual dan sosialnya sesuai dengan aspirasi-aspirasi serta kemungkinan-kemungkinan yang tersedia baginya.
      Negara wajib menciptakan sistem hukum dan peradilan yang menjamin terciptanya keadilan sosial.
      negara tidak mencampuri segala urusan masyarakat, melainkan membatasi diri pada urusan-urusan yang menunjang usaha masyarakat yang tidak mampu diselenggarakan sendiri oleh masyarakat(prinsip subsidiaritas).
      Negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial untuk memberdayakan masyarakat mislin.


10 negara terkaya di dunia

Majalah bisnis terkemuka di AS, Global Finance kembali merilis deretan Negara terkaya dunia , berikut ini profil ringkas 10 negara paling kaya di dunia
1.   Qatar menempati urutan pertama sebagai Negara terkaya di dunia dengan PDB per kapita sebesar US$90.149 atau Rp811 juta pertahun pada 2010. Qatar merupakan salah satu Negara kaya minyak dan gas di kawasan Timur Tengah, bahkan merupakan eksportir gas terbesar di dunia. Total wilayah 11.586 kilometer persegi dengan jumlah penduduk hanya 1,15 juta jiwa pada 2009.
2.   Luxemburg menempati posisi kedua sebagai Negara terkaya dunia dengan PDB per kapita US$79.411 atau Rp715 juta pertahun. Luxemburg merupakan Negara di dunia dengan luas Cuma 2.500 kilometer persegi. Jumlah penduduknya juga sangat sedikit, hanya 490 ribu orang pada tahun 2006.
3.   Norwegia menduduki posisi ketiga sebagai Negara terkaya dunia dengan PDB per kapita sebesar US$52.964 atau Rp477 juta per tahun. Negara yang terletak di bagian utara benua Eropa ini, jumlah penduduknya sangat sedikit, Cuma 4,7 juta jiwa menempati wilayah seluas 323 ribu kilometer persegi.
4.   Singapura menempati posisi keempat dengan PDB perkapita US$52.840 atau Rp475 juta per tahun. Singapura yang terletak di kawasan Asia Tenggara merupakan Negara pulau kecil, dengan luas hamper setara dengan Jakarta. Luas Singapura 699 kilometer persegi, sedangkan luas Jakarta 661 kilometer persegi. Namun, jumlah penduduk Singapura hanya 4,75 juta jiwa.
5.   Brunei Darussalam merupakan salah satu Negara kecil di kawasan Asia Tenggara. Luas wilayah 5.765 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 400 ribu orang. Total PDB per kapita penduduk Brunei adalah US$48,7 juta atau 438 juta per tahun.
6.   Amerika Serikat, menempati urutan keenam sebagai Negara paling kaya di dunia,Amerika Serikat juga dikenal sebagai Negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Dengan total PDB US$ 14 triliun, belumada satu Negara pun yang menandingi keperkasaan ekonomi AS. Ratusan perusahaan dari AS juga masuk dalam jajaran top perusahaan multinasional dunia, sebut saja di antaranya Google, Yahoo, Facebook, Microsoft, Exxon, Cevron, Wal Mart, Citigroup, JP Morgan Chase,dan seterusnya.
7.   Hong Kong merupakan salah satu wakil dari Asia, selain Singapura dan Brunei yang menempati deretan 10 teratas Negara terkaya dunia. Dengan PDB US$44,8 ribu atau Rp403 juta per tahun, Hong Kong menempati urutan ketujuh di dunia.
8.   Swiss, dengan PDB per kapita US$43,9 ribu atau Rp395 juta per tahun, Swiss menempati posisi kedelapan sebagai Negara terkaya di dunia. Menempati wilayah seluas 41 ribu kilometer persegi, salah satu Negara di Eropa ini memiliki jumlah penduduk 7,3 juta jiwa.
9.   Belanda menempati posisi kesembilan sebagai Negara terkaya di duniadengan PDB per kapita sebesar US$40,6 ribu atau Rp365 juta per tahun. Menempati luas 41 ribukilometer persegi, wilayah Belanda dihuni oleh 16,8 juta jiwa penduduk pada 2009.
10.        Australia menempati posisi kesepuluh sebagai Negara terkaya dunia dengan PDB per kapita US$39,4 ribu atau Rp354 juta per tahun. Total luas wilayah Australia mencapai7,6 juta kilometer persegi dengan jumlah penduduk 21,5 juta jiwa.

KU CINTA INDONESIA

Ketika malam mulai menyapa
Desiran angin menusuk raga
Dingin rasa menyelimuti jiwa
Semangat muda menambah makna
          Aku terdiam tanpa kata
          Menatap bangga kibaran sang saka
          Iringan musik terdengar telinga
          Menenangkan hati penyemangat jiwa
Indonesia raya lagu kabangsaan kita
Burung garuda lambing Negara
Slalu mengiringi di setiap acara
Yang memberi kesan Indonesia merdeka
                             Wahai engkau para pemuda
                             Berbanggalah engkau dengan yang ada
                             Dititipkan Negara yang telah merdeka
                             Diharap engkau bisa menjaga
Wahai engkau para pemuda
Tetaplah engkau berkarya
Jangan lepas dengan budaya
Untuk memperkuat identitas bangsa
          Wahai engkau para pemuda
          Jadilah engkau pemimpin bangsa
          Mengikuti perjuangan Soekarno Hatta
          Untuk mempertahankan bangsa yang merdeka
Merdeka …..Merdeka…….Merdeka